Pentingnya Reformasi Hukum Dan Fungsi Pengawasan Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kosmetik Ilegal
Beberapa waktu lalu marak kasus skincare yang menyita perhatian masyarakat mulai dari produk overklaim, produk yang tidak terdaftar di BPOM hingga produk yang menggunakan bahan berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.
Rendahnya edukasi dan literasi masyarakat tentang pentingnya produk yang halal dan aman membuat produk berbahaya dan ilegal banyak dijual bebas. Ditambah iklan yang gencar di media sosial menggunakan jasa influencer membuat masyarakat pun tergiur mendapatkan hasil instan tanpa memikirkan efek jangka panjangnya.
Untungnya saya tidak tergiur dengan hal ini karena menurutnya produk lokal Indonesia masih banyak yang kualitasnya bagus dengan harga terjangkau misalnya Sari Ayu, Mustika Ratu, Purbasari, Viva, Wardah, Herborist dll. Lagipula bagi saya cantik itu tidak harus putih tapi sehat dan bersih jadi saya tidak tergoda untuk beli produk yang menjanjikan hasil instan.
Hal inilah yang mendorong Marcellia Tania melakukan penelitian disertasi tentang produk kulit ilegal yang beredar di masyarakat. Sebagai lulusan sarjana dan magister psikologi kemudian mengambil doktor di bidang hukum, Marcellia Tania melakukan pendekatan psikologi hukum yang belum banyak dilakukan fakultas hukum lainnya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan banyak ditemukan kesenjangan signifikan antara kerangka hukum dan efektivitas penegakan dalam mengatasi peredaran produk perawatan kulit ilegal di Indonesia yang dipersulit dengan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Faktor yang menyebabkan masyarakat tetap menggunakan produk perawatan kulit ilegal antara lain : banyak pengusaha yang tidak memiliki kesadaran dan ketaatan hukum bahkan tetap menjual produk perawatan kulit ilegal kepada masyarakat, kepedulian masyarakat untuk menjaga kulit semakin tinggi baik pria maupun wanita, mudah tergiur promosi harga murah, iklan yang menawarkan hasil instan kulit putih di wajah maupun badan namun literasi dan kesadaran hukum masyarakat masih rendah.
Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang kuat berupa UU kesehatan dan Peraturan BPOM namun efektivitasnya terhambat oleh kelemahan struktural pengawasan dan kurangnya sinergi penegakan hukum yang menghasilkan efek jera.
Untuk mengatasi masalah ini perlu reformasi hukum secara komprehensif yang mencakup penguatan substansi, struktur kelembagaan, dan transformasi budaya hukum melalui edukasi masif untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum.
Dengan penyebaran informasi dan edukasi secara meluas masyarakat diharapkan dapat selektif memilih produk serta melaporkan jika terdapat produk perawatan kulit ilegal yang beredar di masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan juga aktif menanggapi laporan masyarakat agar sanksi segera diberikan dengan tegas sehingga tidak ada lagi korban produk ilegal.
Penelitian disertasi Marcellia Tania disampaikan secara terbuka pada sidang promosi doktor hukum di Universitas Kristen Indonesia tanggal 13 Juni 2026. Pada sidang tersebut presentasi dan hasil penelitian mendapat apresiasi yang positif dari dosen penguji karena mengangkat tema yang sedang hangat dan melakukan pendekatan yang berbeda.
Saya pribadi pun mendapatkan pengetahuan baru dari bidang hukum sehingga bisa berpartisipasi dalam mencegah atau mengatasi peredaran produk perawatan kulit ilegal. Marcellia pun berharap tamu yang hadir dalam promosi doktor bisa menyebarkan informasi lebih luas kepada keluarga atau lingkungan terdekatnya.
Selamat dan sukses untuk Marcellia Tania atas sidang promosi doktor semoga dengan hasil penelitian ini bisa membawa reformasi hukum di Indonesia juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan memilih produk yang aman dan sehat. Dengan produk perawatan kulit yang aman maka visi Indonesia Emas 2045 akan bisa terwujud karena akan lahir generasi yang pintar, sehat, mandiri, kreatif, dan produktif.



Comments
Post a Comment