Saatnya Korban Kekerasan Seksual Mendapatkan Perlindungan Hukum

Saat saya masih anak-anak saya sering kali digoda para lelaki entah dipanggil nama ataupun lainnya sehingga membuat saya merasa risih dan tidak nyaman. Karena pada zaman itu akses informasi terbatas, saya hanya bisa diam dan memendam trauma sampai dewasa.  

Belakangan saya baru sadar kalau itu sudah termasuk pelecehan seksual  berupa verbal atau cat calling. Saya juga pernah disentuh bagian paha oleh laki-laki dewasa saat duduk menunggu angkutan umum padahal saya memakai celana panjang dan baju tertutup. Seringkali perempuan disalahkan karena menggunakan pakaian minim padahal penyebab adalah otak pelaku yang mesum. 

Tiga tahun yang lalu masyarakat dikejutkan oleh kesaksian seorang pria yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah instansi pemerintah ternama. Hal ini menjadi bukti bahwa korban bukan hanya perempuan dan tidak disebabkan karena memakai baju seksi. Ada pula cerita di twitter seorang pria gondrong di Jogjakarta yang dilecehkan ketika jalan kaki sendirian. 

Masyarakat perlahan sadar bahwa penyebab utama bukanlah pada pakaian dan korban butuh bantuan moril juga hukum supaya bisa bangkit juga melaporkan pelaku. Menjadi korban kekerasan seksual tidaklah mudah karena harus memiliki trauma mendalam secara psikologis, mendapatkan stigma buruk di masyarakat dan menerima ancaman dari pelaku. 

justicia avila veda

                                                 sumber : instagram @advokatgender

Maka butuh insiatif dari masyarakat agar kondisi seperti ini bisa berubah. Hal inilah yang mendasari Justicia Avila Veda membentuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) pada Juni 2020 lalu. Berawal dari postingan di twitter tak disangka langsung mendapat respon luar biasa dari pengguna media sosial. 

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) merupakan sebuah kolektif pengacara dengan anggota kurang lebih 20 orang yang fokus untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara pro bono (pengabdian masyarakat) untuk korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya.

KAKG
                                                   sumber : instagram @advokatgender


Menurut Veda, korban kekerasan seksual seringkali mereka mendapatkan stereotype dari aparat penegak hukum di saat mereka berusaha mengakses bantuan hukum. Pertanyaan-pertanyaan bernada menyalahkan mengenai pakaian terbuka, keluar di malam hari dan minum-minuman beralkohol semua menyiratkan bahwa peristiwa buruk yang menimpa mereka adalah kesalahan mereka sendiri.

Dari informasi katadata.co.id kekerasan seksual  menempati urutan atas sebagai jenis kekerasan yang kerap dialami korbannya, sebanyak 11.016 kasus. Data kasus ini terhimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Jenis kekerasan kedua yang juga tinggi adalah kekerasan fisik mencapai 9.019 kasus. Ketiga, kekerasan psikis yang menyumbang 8.524 kasus. Kasus penelantaran menempati urutan keempat dengan jumlah 2.718 kasus. Lalu kelima ada trafficking sebesar 443 kasus. Keenam, ada eksploitasi sebesar 256 kasus. Sementara kasus lainnya tercatat sebesar 3.170 kasus.

Sepanjang 2022 terdapat 26.112 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari jumlah kasus itu, korban perempuan mencapai 23.684 orang. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan korban laki-laki sebanyak 4.394 korban.

KAKG membuka konsultasi hukum untuk siapapun secara online di seluruh Indonesia. Dari formulir online yang bisa diakses di akun Instagram @advokatgender, nantinya akan dilakukan penilaian apakah aduan tersebut perlu pendampingan hukum secara langsung, litigasi dan non litigasi.

Jika korban ingin menempuh jalur hukum atau litigasi, biasanya pihak advokat juga akan menyediakan bantuan psikologi dan medis, mengingat proses penyidikan hingga pengadilan yang memakan waktu panjang dan akan berdampak pada psikis korban. Akan tetapi, tidak semua korban mau menyelesaikan ke proses litigasi dan lebih memilih jalur di luar pengadilan (non litigasi).

Dengan keterbatasan sumber daya manusia dan juga waktu, KAKG kemudian membuat kelompok penerima manfaat prioritas seperti korban anak, disabilitas, kelompok minoritas seksual dan konflik untuk proses litigasi. Sementara itu untuk korban yang lokasinya berada di luar kota, pihak KAKG akan berupaya mendampingi satu hingga dua kali dan berkoordinasi dengan mitra Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota setempat.

Sebagai perempuan saya menyambut baik adanya inisiatif seperti ini karena seringkali saya menemukan korban kebingungan untuk mencari pertolongan. Mereka ketakutan untuk melapor polisi atau memeriksakan diri ke rumah sakit. Dengan adanya akun media sosial maka korban bisa meminta bantuan jarak jauh dan bimbingan supaya bisa bangkit kembali. 

Harapan saya dengan meluasnya informasi tentang kekerasan seksual di media sosial  semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa korban perlu dilindungi dan yang harus diberikan sanksi sosial juga hukum adalah pelaku. Korban harus berani berbicara juga melapor supaya rantai kekerasan bisa diputuskan. 

Terima kasih pula pada PT  Astra International yang telah memberikan apresiasi Satu Indonesia Awards 2022 kepada Justicia di kategori kesehatan. Dengan adanya bantuan dari Astra maka semakin banyak korban yang tertolong dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi. 

dukungan KAKG
                                                sumber : instagram @advokatgender
















Comments

  1. Wah benar banget nih, Kak. Memang sebenarnya korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan

    ReplyDelete
  2. Saya terkadang merasa kasihan dengan anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mereka perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah

      Delete
  3. Memang harus diapresiasi, Kak beberapa orang yang sudah melindungi korban kekerasan seksual

    ReplyDelete
  4. Orang-orang yang melakukan kekerasan seksual tentunya juga harus dihukum ya, Kak

    ReplyDelete
  5. Keren banget nih, Kak gerakan untuk melindungi para korban kekerasan seksual

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lima Hal Yang Harus Dimiliki Pekerja Digital Masa Kini

ulasan film sokola rimba

PopBox Loker Multifungsi Untuk Berbagai Kebutuhan