MARI WUJUDKAN INDONESIA BEBAS KORUPSI
Semenjak berakhirnya
era orde baru di tahun 1998 dan masuk ke era reformasi terungkap banyak kasus
korupsi yang terjadi di Indonesia. Dari hal yang paling rumit hingga yang
paling mudah semuanya rentan di korupsi oleh pejabat negara. Salah satu
tuntutan mahasiwa di tahun 1998 ialah tuntaskan kasus korupsi agar dapat
menyelamatkan keuangan bangsa Indonesia dan membuat harga kebutuhan pokok
terjangkau hingga masyarakat kelas menengah kebawah.
Berbagai upaya pun
dilakukan pemerintah untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada antara lain
mereformasi UUD 1945 yang terdapat kekurangan seperti pembatasan masa jabatan
presiden yang hanya dua periode saja, pembentukan lembaga baru untuk
menyelidiki dan menindak kasus korupsi.
Di tahun 2003
pemerintah membentuk lembaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagai pelaksanaan UU RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Faktanya bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius
karena 95 % pasti memiliki agama yang tercantum di KTP namun ada prestasi yang
harusnya memalukan nama baik bangsa yaitu Indonesia merupakan negara terkorup
nomer 5 di dunia, dan Indonesia negara terkorup ke 1 Se Asia Pasifik.
Per 31 Oktober 2014, KPK melakukan
penyelidikan 73 perkara, penyidikan 49 perkara, penuntutan 37 perkara, inkracht
34 perkara, dan eksekusi 40 perkara. Dan dengan demikian, maka total penanganan
perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2014 adalah penyelidikan 658
perkara, penyidikan 402 perkara, penuntutan 314 perkara, inkracht 277 perkara,
dan eksekusi 287 perkara.
Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2014 (per 31 Oktober 2014)
Penindakan
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
Jumlah
|
Penyelidikan
|
23
|
29
|
36
|
70
|
70
|
67
|
54
|
78
|
77
|
81
|
73
|
658
|
Penyidikan
|
2
|
19
|
27
|
24
|
47
|
37
|
40
|
39
|
48
|
70
|
49
|
402
|
Penuntutan
|
2
|
17
|
23
|
19
|
35
|
32
|
32
|
40
|
36
|
41
|
37
|
314
|
Inkracht
|
0
|
5
|
17
|
23
|
23
|
39
|
34
|
34
|
28
|
40
|
34
|
277
|
Eksekusi
|
0
|
4
|
13
|
23
|
24
|
37
|
36
|
34
|
32
|
44
|
40
|
287
|
Dari data KPK per 31
Oktober 2014 walaupun ada peningkatan kasus penyelidikan korupsi dari tahun
2004 hingga 2014 namun sayangnya ada penurunan eksekusi hukuman dari kasus
tersebut. Hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa ekeskusi kasus korupsi
menurun bukannya meningkat sesuai kinerja KPK? Maka kinerja lembaga hukum lainnya patut
dipertanyakan bagaimana komitmen mereka dalam memberantas kasus korupsi di
Indonesia
Mengapa ya begitu
banyak kasus korupsi yang terjadi di hampir setiap instansi pemerintah?
Jawabannya pun beraneka ragam dari mental aparat yang hanya mencari kekayaan,
pengawasan aparat dan hukum yang rendah, pendidikan masyarakat yang kurang,
tindakan hukum juga yang kurang tegas, dan banyaknya celah untuk melakukan
korupsi.
Saya sendiri pun resah
melihat banyaknya kasus korupsi yang ada bahkan pengadaan kitab suci dan
penyelenggaraan haji di Departemen Agama pun dikorupsi. Lalu apa yang saya yang
saya bisa perbuat ya untuk mencegah terjadinya korupsi? Ternyata jawabannya ada
pada diri sendiri yaitu :
a. Perkuat Mental untuk Menolak Korupsi
Agar dapat mencegah
terjadinya korupsi tentu dimulai dari diri sendiri dahulu dengan menolak
melakukan korupsi dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Langkah yang bisa
dilakukan ialah mendekatkan diri kepada Tuhan YME sehingga menimbulkan rasa
takut untuk berbuat korupsi karena takut menerima balasan dari Tuhan serta rasa
malu karena melakukan kesalahan. Selain itu perlu adanya mindset bahwa kita
harus bangga memperoleh kekayaan dengan cara yang halal walaupun bukan dalam
jumlah yang besar dibandingkan memiliki kekayaan yang besar namun dengan cara
korupsi.
b. Menjalani jabatan karena tanggung jawab
bukan untuk memperoleh kekayaan.
Jika saya atau anda terpilih
menjadi PNS atau anggota dewan atau jabatan lainnya maka hal pertama yang
diingat adalah jabatan tersebut dijalani penuh dengan rasa tanggung jawab untuk
menyelesaikan masalah yang ada. Bukan karena untuk menambah kekayaan, mencari
proyek, atau menyulitkan orang lain karena kepentingan pribadi. Jika ingin
menambah penghasilan harus dengan usaha tambahan yang halal agar kekayaan yang
dimiliki berkah dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika ada yang
menawari tindakan yang ilegal maka harus berani menolak atau melaporkan ke
aparat hukum.
c. Membuat kontrak politik dengan
masyarakat
Sebagai pihak
masyarakat umum maka kita bisa menekan anggota dewan atau pejabat kepala daerah
untuk membuat kontrak politik dan sumpah jabatan atas nama masyarakat setempat
jika terbukti melakukan pelanggaran atau korupsi harus berani mengundurkan diri
secara terbuka dan menyerahkan diri kepada aparat hukum. Maka para pemimpin
daerah pun akan merasa bekerja dengan pengawasan masyarakat jika melakukan
kesalahan sekecil apapun pasti akan ketahuan apalagi jika korupsi
besar-besaran.
. d. Menuntut transparansi kepada pemerintah
Sering ditemui proyek
yang dilakukan pemerintah dikorupsi oleh oknum yang berasal dari pihak
internal. Maka harus ada reformasi birokrasi dengan ada keterbukaan kepada
masyarakat bagaimana proses tender dilakukan, berapa biaya yang dikeluarkan, apa
saja syarat tender yang disetujui, dan pengeluaran anggaran negara atau daerah
pun harus terperinci sehingga bisa di monitor oleh masyarakat. Beberapa
pemerintah daerah telah melakukan dengan baik dengan sistem e-goverment yang
meminimalisir transaksi dengan bertemu orang agar mengurangi praktik calo yang
merugikan masyarakat dan mempermudah transaksi dengan aman tanpa harus
dikorupsi
e. Edukasi
pencegahan korupsi ke semua elemen masyarakat
Kesadaran masyarakat
akan tindak pidana korupsi perlu terus ditingkatkan salah satu caranya ialah
sosialisasi ke sekolah-sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi dan juga lembaga pemerintahan agar bisa
mencegah terjadinya korupsi dan membuat masyarakat semakin kritis akan pelaku
korupsi. Selain itu iklan layanan masyarakat juga bisa terus ditayangkan
melalui media massa seperti televisi, koran, radio, internet, bioskop dll. Dengan
edukasi yang konsisten serta tayangan di media massa maka pengetahuan akan
korupsi akan bertambah sehingga masyarakat bisa kritis jika ada orang yang
melakukan korupsi.
f. Aparat dan Hukuman yang Tegas bagi
pelaku korupsi
Dengan ditangkapnya
pelaku korupsi yang diberitakan di berbagai media masih belum membuat pelaku
jera karena masih menganggap hukum bisa ditawar atau dianggap remeh. Selain itu
jika KPK telah menangkap atau menginvestigasi berbulan-bulan jika masuk
persidangan hukuman hanya 8 tahun atau 10 tahun itupun akan berkurang dengan
remisi atau pembebasan bersyarat. Sangat miris melihatnya akibat yang
ditimbulkan bisa mencapai triliunan namun hukuman sangat ringan. Hukuman
penjara harusnya minimal 20 tahun ditambah kerja sosial di panti asuhan atau
panti jompo seperti mengepel atau merawat agar bisa merasakan hukuman sosial di
masyarakat serta remisi bisa dilakukan jika sudah menjalani 10 tahun agar tidak
keluar bebas begitu saja. Selain itu kekayaan harus disita negara agar bisa
diserahkan ke fakir miskin yang membutuhkan atau membangun fasilitas umum
seperti sekolah atau jembatan yang rusak.
Itu adalah beberapa ide
atau saran yang bisa saya lakukan atau siapapun bisa dilakukan saya yakin masih
banyak cara lainnya yang bisa mencegah atau mengatasi tindak pidana korupsi.
Mari sama-sama untuk mencegah korupsi karena masalah ini bukan hanya tugas
pemerintah namun tugas kita bersama sebagai masyarakat umum untuk mewujudkan
kehidupan yang bebas dari korupsi.
Indonesia bebas korupsi
bukan sekedar mimpi akan bisa diwujudkan menjadi kenyataan jika ada kemauan dan
kolaborasi dari banyak pihak karena negara lain pun sudah bisa membuktikan
bebas dari korupsi. Indonesia tidak perlu takut akan hukuman mati karena di
China sudah menerapkannya dan terbukti berhasil mengurangi angka korupsi yang
terjadi.
Dengan bebas korupsi
maka akan banyak hasil yang bisa dirasakan masyarakat umum seperti harga
kebutuhan pokok yang terjangkau, kemudahan mengurus perijinan, fasilitas umum
yang dibangun dengan baik, meningkatnya pendapatan masyarakat, mudahnya
investasi asing menanamkan modal ke Indonesia, prestasi atlet yang bisa membawa
nama baik ke tingkat internasional sehingga kesejahteraan umum dari Sabang
sampai Merauke karena pemerataan fasilitas umum dari pusat hingga daerah.
Ayo sama-sama bangkit
menyalakan lilin di tengah kegelapan daripada hanya mengutuk kegelapan karena
jika hanya menyalahkan pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah. Semoga
dengan saya menulis blog yang juga difasilitasi oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa membangkitkan diri saya dan orang lain untuk
menolak korupsi dan melaporkan ke aparat yang terkait jika terjadi korupsi.
setuju mak, semoga indonesia bebas korupsi. btw
ReplyDeletemak, gambarnya kok ada yang meleber kesamping? kegedean ya hehe
makasih ya mak... iya kegedean tabelnya...
ReplyDeleteSetuju!! Semoga Indonesia bisa bener2 bebas korupsi
ReplyDeleteamin makasih ya...
Delete