MARI WUJUDKAN INDONESIA BEBAS KORUPSI

Semenjak berakhirnya era orde baru di tahun 1998 dan masuk ke era reformasi terungkap banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Dari hal yang paling rumit hingga yang paling mudah semuanya rentan di korupsi oleh pejabat negara. Salah satu tuntutan mahasiwa di tahun 1998 ialah tuntaskan kasus korupsi agar dapat menyelamatkan keuangan bangsa Indonesia dan membuat harga kebutuhan pokok terjangkau hingga masyarakat kelas menengah kebawah.



Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada antara lain mereformasi UUD 1945 yang terdapat kekurangan seperti pembatasan masa jabatan presiden yang hanya dua periode saja, pembentukan lembaga baru untuk menyelidiki dan menindak kasus korupsi.

Di tahun 2003 pemerintah membentuk lembaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksanaan UU RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Faktanya bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius karena 95 % pasti memiliki agama yang tercantum di KTP namun ada prestasi yang harusnya memalukan nama baik bangsa yaitu Indonesia merupakan negara terkorup nomer 5 di dunia, dan Indonesia negara terkorup ke 1 Se Asia Pasifik.


Per 31 Oktober 2014, KPK melakukan penyelidikan 73 perkara, penyidikan 49 perkara, penuntutan 37 perkara, inkracht 34 perkara, dan eksekusi 40 perkara. Dan dengan demikian, maka total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2014 adalah penyelidikan 658 perkara, penyidikan 402 perkara, penuntutan 314 perkara, inkracht 277 perkara, dan eksekusi 287 perkara. 

Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2014 (per 31 Oktober 2014)
Penindakan
2004
  2005
  2006
  2007
  2008
  2009
  2010
 2011
 2012
 2013 
2014
  Jumlah
Penyelidikan
23
29
36
70
70
67
54
78
77
81
73
658
Penyidikan
2
19
27
24
47
37
40
39
48
70
49
402
Penuntutan
2
17
23
19
35
32
32
40
36
41
37
314
Inkracht
0
5
17
23
23
39
34
34
28
40
34
277
Eksekusi
0
4
13
23
24
37
36
34
32
44
40
287

Dari data KPK per 31 Oktober 2014 walaupun ada peningkatan kasus penyelidikan korupsi dari tahun 2004 hingga 2014 namun sayangnya ada penurunan eksekusi hukuman dari kasus tersebut. Hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa ekeskusi kasus korupsi menurun bukannya meningkat sesuai kinerja KPK?  Maka kinerja lembaga hukum lainnya patut dipertanyakan bagaimana komitmen mereka dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia

Mengapa ya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi di hampir setiap instansi pemerintah? Jawabannya pun beraneka ragam dari mental aparat yang hanya mencari kekayaan, pengawasan aparat dan hukum yang rendah, pendidikan masyarakat yang kurang, tindakan hukum juga yang kurang tegas, dan banyaknya celah untuk melakukan korupsi.

Saya sendiri pun resah melihat banyaknya kasus korupsi yang ada bahkan pengadaan kitab suci dan penyelenggaraan haji di Departemen Agama pun dikorupsi. Lalu apa yang saya yang saya bisa perbuat ya untuk mencegah terjadinya korupsi? Ternyata jawabannya ada pada diri sendiri yaitu :




       aPerkuat Mental untuk Menolak Korupsi

Agar dapat mencegah terjadinya korupsi tentu dimulai dari diri sendiri dahulu dengan menolak melakukan korupsi dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Langkah yang bisa dilakukan ialah mendekatkan diri kepada Tuhan YME sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi karena takut menerima balasan dari Tuhan serta rasa malu karena melakukan kesalahan. Selain itu perlu adanya mindset bahwa kita harus bangga memperoleh kekayaan dengan cara yang halal walaupun bukan dalam jumlah yang besar dibandingkan memiliki kekayaan yang besar namun dengan cara korupsi.
  
      bMenjalani jabatan karena tanggung jawab bukan untuk memperoleh kekayaan.
Jika saya atau anda terpilih menjadi PNS atau anggota dewan atau jabatan lainnya maka hal pertama yang diingat adalah jabatan tersebut dijalani penuh dengan rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang ada. Bukan karena untuk menambah kekayaan, mencari proyek, atau menyulitkan orang lain karena kepentingan pribadi. Jika ingin menambah penghasilan harus dengan usaha tambahan yang halal agar kekayaan yang dimiliki berkah dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika ada yang menawari tindakan yang ilegal maka harus berani menolak atau melaporkan ke aparat hukum.

       c. Membuat kontrak politik dengan masyarakat
Sebagai pihak masyarakat umum maka kita bisa menekan anggota dewan atau pejabat kepala daerah untuk membuat kontrak politik dan sumpah jabatan atas nama masyarakat setempat jika terbukti melakukan pelanggaran atau korupsi harus berani mengundurkan diri secara terbuka dan menyerahkan diri kepada aparat hukum. Maka para pemimpin daerah pun akan merasa bekerja dengan pengawasan masyarakat jika melakukan kesalahan sekecil apapun pasti akan ketahuan apalagi jika korupsi besar-besaran.

.      dMenuntut transparansi kepada pemerintah
Sering ditemui proyek yang dilakukan pemerintah dikorupsi oleh oknum yang berasal dari pihak internal. Maka harus ada reformasi birokrasi dengan ada keterbukaan kepada masyarakat bagaimana proses tender dilakukan, berapa biaya yang dikeluarkan, apa saja syarat tender yang disetujui, dan pengeluaran anggaran negara atau daerah pun harus terperinci sehingga bisa di monitor oleh masyarakat. Beberapa pemerintah daerah telah melakukan dengan baik dengan sistem e-goverment yang meminimalisir transaksi dengan bertemu orang agar mengurangi praktik calo yang merugikan masyarakat dan mempermudah transaksi dengan aman tanpa harus dikorupsi




    e. Edukasi pencegahan korupsi ke semua elemen masyarakat
Kesadaran masyarakat akan tindak pidana korupsi perlu terus ditingkatkan salah satu caranya ialah sosialisasi ke sekolah-sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi dan juga lembaga pemerintahan agar bisa mencegah terjadinya korupsi dan membuat masyarakat semakin kritis akan pelaku korupsi. Selain itu iklan layanan masyarakat juga bisa terus ditayangkan melalui media massa seperti televisi, koran, radio, internet, bioskop dll. Dengan edukasi yang konsisten serta tayangan di media massa maka pengetahuan akan korupsi akan bertambah sehingga masyarakat bisa kritis jika ada orang yang melakukan korupsi.

       f.  Aparat dan Hukuman yang Tegas bagi pelaku korupsi
Dengan ditangkapnya pelaku korupsi yang diberitakan di berbagai media masih belum membuat pelaku jera karena masih menganggap hukum bisa ditawar atau dianggap remeh. Selain itu jika KPK telah menangkap atau menginvestigasi berbulan-bulan jika masuk persidangan hukuman hanya 8 tahun atau 10 tahun itupun akan berkurang dengan remisi atau pembebasan bersyarat. Sangat miris melihatnya akibat yang ditimbulkan bisa mencapai triliunan namun hukuman sangat ringan. Hukuman penjara harusnya minimal 20 tahun ditambah kerja sosial di panti asuhan atau panti jompo seperti mengepel atau merawat agar bisa merasakan hukuman sosial di masyarakat serta remisi bisa dilakukan jika sudah menjalani 10 tahun agar tidak keluar bebas begitu saja. Selain itu kekayaan harus disita negara agar bisa diserahkan ke fakir miskin yang membutuhkan atau membangun fasilitas umum seperti sekolah atau jembatan yang rusak.

Itu adalah beberapa ide atau saran yang bisa saya lakukan atau siapapun bisa dilakukan saya yakin masih banyak cara lainnya yang bisa mencegah atau mengatasi tindak pidana korupsi. Mari sama-sama untuk mencegah korupsi karena masalah ini bukan hanya tugas pemerintah namun tugas kita bersama sebagai masyarakat umum untuk mewujudkan kehidupan yang bebas dari korupsi.




Indonesia bebas korupsi bukan sekedar mimpi akan bisa diwujudkan menjadi kenyataan jika ada kemauan dan kolaborasi dari banyak pihak karena negara lain pun sudah bisa membuktikan bebas dari korupsi. Indonesia tidak perlu takut akan hukuman mati karena di China sudah menerapkannya dan terbukti berhasil mengurangi angka korupsi yang terjadi.

Dengan bebas korupsi maka akan banyak hasil yang bisa dirasakan masyarakat umum seperti harga kebutuhan pokok yang terjangkau, kemudahan mengurus perijinan, fasilitas umum yang dibangun dengan baik, meningkatnya pendapatan masyarakat, mudahnya investasi asing menanamkan modal ke Indonesia, prestasi atlet yang bisa membawa nama baik ke tingkat internasional sehingga kesejahteraan umum dari Sabang sampai Merauke karena pemerataan fasilitas umum dari pusat hingga daerah.




Ayo sama-sama bangkit menyalakan lilin di tengah kegelapan daripada hanya mengutuk kegelapan karena jika hanya menyalahkan pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah. Semoga dengan saya menulis blog yang juga difasilitasi oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa membangkitkan diri saya dan orang lain untuk menolak korupsi dan melaporkan ke aparat yang terkait jika terjadi korupsi.





Comments

  1. setuju mak, semoga indonesia bebas korupsi. btw
    mak, gambarnya kok ada yang meleber kesamping? kegedean ya hehe

    ReplyDelete
  2. makasih ya mak... iya kegedean tabelnya...

    ReplyDelete
  3. Setuju!! Semoga Indonesia bisa bener2 bebas korupsi

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lima Hal Yang Harus Dimiliki Pekerja Digital Masa Kini

ulasan film sokola rimba